Oleh : Mohammad Haris
Santri Ma’had Aly PP.Salafiyah-Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur
KAWIN kontrak dapat dipahami sebagai sebuah perkawinan yang dilakukan seseorang dalam jangka waktu tertentu. Semisal ia mengawini perempuan selama satu minggu, satu bulan atau satu tahun. Setelah itu ia meninggalkan perempuan tersebut. Yang terpenting baginya adalah ia telah membayar uang sebagai kompensasi. Jika demikian, perkawinan seperti ini tidak ubahnya seperti praktek prostitusi. Posisi perempuan menjadi terpojok. Bagaikan barang yang sudah dibeli dan dipakai. Lantas dibuang. Karena tidak diperlukan lagi.
Perkawinan model begini dalam Islam dinamakan Nikah Mut’ah. Dikatakan mut’ah karena yang bersangkutan hanya sebatas meluapkan libido seksnya. Hanya bersenang-bersenang saja. Di sini tujuan dari perkawinan sebagai media untuk mencetak generasi Islam yang berkualitas, membangun rumah tangga yang harmonis, penuh kasih dan sayang tidak mungkin tercapai. Ketika tujuan tidak ada, maka suatu tersebut tidak diakui dalam perspektif Islam.
Perkawinan dalam Islam merupakan hal yang sakral. Dan merupakan investasi masa depan Umat Islam. Karenanya butuh beberapa ketentuan. Di sini pula mengapa Nabi menyarankan untuk berwalimah. Mengundang beberapa kerabat dan teman. Tujuannya sebagai sosialisasi. Agar tidak terjadi fitnah. Demi menjaga stabilitas di suatu masyarakat.
Dalam kajian Ushul Fiqh menjaga keturunan(hifdu al-nasl) termasuk dalam Maqhasid Syari’ah(tujuan Hukum Islam) yang Dharuri(mutlak dibutuhkan). Karenanya semua ulama sepakat menyatakan hukumnya batal. Kecuali kelompok Syiah yang membolehkannya. Mereka menukil pendapatnya Ibnu Abbas tentang kebolehannya. Padahal Ibnu Abbas sendiri telah mencabut pendapatnya tersebut. Beliau lantas menyatakan keharamannya(Faidu al-Qadir,VI,416). Bahkan riwayat dari Baihaqi bahwa Imam Jakfar menyatakan orang tersebut sebenarnya telah melakukan zina. Ini terlihat saat beliau ditanya tentang seseorang yang melakukan Nikah Mut’ah. Beliau menjawab “sebenarnya ia telah melakukan zina”.
Memang Nikah Mut’ah pernah dipraktekkan oleh sahabat pada zaman Nabi Muhammad. Tapi kebolehannya sebab keterdesakan. Ketika itu mereka menempuh waktu lama dalam perjalanan menuju peperangan tanpa di dampingi istri. Ditambah kondisi medan yang panas, berdebu dan terjal. Tepatnya di waktu hari perebutan kota Mekah. Setelah itu Nikah Mut’ah diharamkan sampai hari kiamat tiba. Rasul bersabda “Wahai manusia, sesungguhnya saya pernah memberi idzin kepada kamu untuk ber-mut`ah, tapi ketahuilah(sekarang) Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat”(HR.Muslim dan Ibnu Majah). Tercatat dua kali penasakhan terhadap Nikah Mut’ah ini. Di awal Islam dibolehkan, lantas dilarang saat perang Khaibar. Kemudian dibolehkan lagi ketika penaklukan Mekah. Setelah tiga hari berlalu dilaranglah untuk selamanya sampai menjelang hari kiamat(Syuruh Nawawi ‘ala Muslim,V,76).
Konsekuensi bagi seorang yang telah melakukan Nikah Mut’ah sangat mendasar. Diantaranya orang tersebut tidak ada hak kewarisan, tidak ada ketetapan jalur nasab atau wajibnya‘iddah. Sebab hubungan intim seseorang yang absah hanya berlaku kepada pasangan suami istri atau budak yang dimilikinya(saat ini budak tidak ada). Allah berfirman “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka ataur budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela”(QS;al-Mu’minun,5-6).
Karenanya di waktu Umar Ibn Khattab jadi khalifah, beliau berpidato di atas podium. Beliau menyatakan bahwa Nikah Mut’ah itu haram hukumnya. Sementara sahabat yang lain juga mengakuinya. Dengan pengakuan para sahabat ini, pernyataan umar –dengan dukungan para sahabat— telah terjadi ijma’. Bahkan puteranya Umar sendiri mengancam akan merajam orang yang melakukan Nikah Mut’ah ini.(lihat Tafsir Rawai’ul Bayan,I,363). Wallahu A’lam