Para santri kader dan pengunjung yang terhormat kami sangat bersyukur, blog KALAM SANTRI (KS) ini bisa kami buat. Lebih jauh tentang KS, dapat saudara lihat di “Tentang Kami”. KS merupakan salah satu program Lembaga Media dan Komunikasi (LMK) Dewan Koordinasi Nasional Forum Silaturahmai Santri (FORSIS) yang rencananya akan terbit Tri Wulan. 

Adanya blog ini, semoga dapat menjadi wahana kaum santri – yang selama ini selalu diidentikkan sebagai kaum pinggiran dan ndeso — untuk membuktikan kecemerlangan gagasan-gagasan transformatifnya di dunia. Siapapun dapat menyumbangkan gagasan dan tulisan dalam blog ini nantinya. Pasti akan kami muat, selama tidak mengandung SARA, pencerahan, dan berwawasan kebangsaan dan ke-Indonesia-an yang kokoh. Karena KS berkarya untuk membuka ruang silaturahmi kita bersama dalam memperkukuh nilai-nilai kenabian, kepedulian terhadap umat, dan memperkuat karakter keindonesiaan. 

Salam Redaksi (AH)

Oleh : Mohammad Haris 

Santri Ma’had Aly PP.Salafiyah-Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur

KAWIN kontrak dapat dipahami sebagai sebuah perkawinan yang dilakukan seseorang dalam jangka waktu tertentu. Semisal ia mengawini perempuan selama satu minggu, satu bulan atau satu tahun. Setelah itu ia meninggalkan perempuan tersebut. Yang terpenting baginya adalah ia telah membayar uang sebagai kompensasi. Jika demikian, perkawinan seperti ini tidak ubahnya seperti praktek prostitusi. Posisi perempuan menjadi terpojok. Bagaikan barang yang sudah dibeli dan dipakai. Lantas dibuang. Karena tidak diperlukan lagi.

 

(lagi…)